Cari di Blog ini

Translate

Gunakan Ctrl+F untuk mencari kata dalam halaman ini

Selasa, 10 Agustus 2010

Pengguna Internet Banyak Salah Paham di Tingkat IT Literate

Oleh : Moh Noor Al Azam


Seorang rekan di kota lain suatu saat chatting dengan saya dan meminta tolong saya untuk memindai (scanning) tandatangan saya dan dikirimkan via email kepadanya. Dia membutuhkan tandatangan saya pada sebuah surat dan karena ada di kota lain -sementara surat harus cepat dibuat, maka cara di atas yang dia usulkan. Tentu saja saya tidak berkenan, karena saya tidak memiliki kontrol pada surat tersebut. Terlebih lagi -meski bukan ahlinya, saya yakin cara itu tentu saja tidak sah menurut hukum.

Bukan kasus itu yang ingin saya sampaikan di sini, tetapi tentang alasan rekan saya mengusulkan hal itu. Dia mengatakan: “Bukannya sekarang sudah ada undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik?”

Lho... terus apa hubungannya dengan Undang-undang itu? Masih menurut rekan tadi: “Bukannya dengan adanya Undang-undang tersebut berarti sudah disahkan penggunaan tandatangan elektronik?”
“Benar,” jawab saya.
“Terus??”
“Bukannya hasil scanning tandatangan itu kan tandatangan elektronik....” timpal teman di sana.

Waduh.... keluh saya dalam hati. Rekan yang saya tahu dia melek teknologi informasi, biasa menggunakan layanan internet dan bahkan menggunakan internet untuk kegiatan sehari-hari, masih juga menganggap tandatangan yang dipindai itu adalah tandatangan elektronik. Sebenarnya sudah beberapa kali saya menemui kesalahpahaman seperti ini, tapi menurut saya ini yang paling parah berdasarkan tingkat IT literate-nya.


IT Literate

Tidak bisa dipungkiri, memang tingkat penggunaan teknologi informasi di masyarakat Indonesia secara rata-rata sangat jauh berbeda. Ada yang menggunakan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari -bahkan seakan-akan tidak bisa hidup tanpanya, tapi ada pula yang tidak pernah menggunakan dan tetap happy-happy saja.

Tapi ternyata pemahaman tentang teknologi informasi lebih jauh lagi perberbedaannya. Orang yang menggunakan teknologi informasi sehari-hari, mungkin tidak paham dengan istilah atau mungkin tidak mengerti cara menggunakan sebuah teknologi. Contohnya kasus yang saya alami di atas.

Kelihatannya memang masih perlu banyak dilakukan pendidikan masyarakat tentang teknologi informasi. Baik tentang penggunaan teknologinya itu sendiri, maupun tentang istilah-istilah yang digunakan di dalam teknologi informasi. Dan tentu saja hal ini bukan saja tugas dari pemerintah. Tapi tugas semua pihak sebagai stake holder Teknologi Informasi. Pemerintah, swasta, akademisi dan komunitas harus bekerja sama mencerdaskan bangsa.

Mengapa pemahaman teknologi informasi juga harus ditingkatkan?
Karena dengan pemahaman yang kurang, akan menyebabkan efektifitas penggunaan teknologi informasi yang kurang pula. Bahkan pada kasus-kasus tertentu -seperti yang saya alami tersebut, pemahaman yang kurang bisa menyebabkan kesalahan yang fatal.

Coba bayangkan jika teman saya yang bertanya di atas adalah seorang hakim. Sangat fatal bukan?

MOH NOOR AL AZAM,
Branch Manager RADNET Surabaya, juga Koordinator Wilayah APJII Jatim dan aktif di Kelompok Linux Arek Suroboyo.
Email:me@noorazam.web.id

Sumber : suarasurabaya.net




Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar